Viral Video di Taman Kota Kuningan, Pria Pukuli Selingkuhan Istri hingga Tewas
Polisi yang menerima laporan langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku. Sementara itu, korban segera dibawa ke Rumah Sakit (RS) 45 Kuningan untuk mendapatkan perawatan medis.
Namun, korban yang terluka parah di bagian kepala akhirnya tewas saat menjalani perawatan.
Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Abdul Azis mengatakan, telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyelidikan.
"Kami dari Satreskrim Polres Kuningan telah mengamankan tersangka dengan inisial B," ujar AKP Abdul Azis.
Barang bukti yang disita antara lain pakaian pelaku dan korban yang berlumuran darah serta satu unit kendaraan roda dua yang terkait dengan kejadian tersebut.
Saat ini, pelaku ditahan di Mapolres Kuningan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 466 Ayat 3 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor: Kurnia Illahi