Viral Pemuda di Serang Masturbasi ke Pemotor Perempuan, Ini Tampangnya
Jumat, 13 September 2024 - 12:38:00 WIB
Mendapat laporan, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku MNA.
"Sudah berhasil diamankan tim dari Polsek Kopo dan Tipidter Polres Serang. Modusnya ya mempertontonkan alat kelamin, masturbasi hingga klimaks," ujarnya, Jumat (13/9/2024).
Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nafsu melihat korban usai sebelumnya menenggak minuman keras.
"Malamnya dia mabuk, berdasarkan pengakuan pelaku nafsu melihat korban. Nanti Minggu depan kami rencanakan untuk tes kejiwaan," katanya.
"Pelaku dan korban tidak saling mengenal," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku MNA kini ditahan. Dia disangkakan Pasal 36 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Editor: Donald Karouw