Vaksinasi saat Ramadhan, Dinkes Kota Bandung Pertimbangkan Penyuntikan Digelar Malam
Kabid Fatwa dan Konsultasi Keagamaan MUI Kota Bandung Asep Djamaludin mengatakan, jika memang diperlukan sesuai anjuran dokter, penerima vaksin bisa terlebih dulu membatalkan puasa. "(Puasa) tetap boleh divaksin, namun kondisional," kata Asep Jamaludin.
Disinggung tentang AstraZeneca, Asep mengemukakan, MUI Kota Bandung sejalan dengan fatwa MUI pusat yang mengharamkan vaksin asal Inggris tersebut.
Namun dalam kondisi seperti saat ini vaksin AstraZeneca itu tetap diperbolehkan. Hal ini dirasakannya juga sejalan dengan keputusan MUI pusat. "Penggunaan vaksin Astrazeneca ini dibolehkan meskipun haram. Ini dalam kondisi darurat syar'i," ujar Asep.
Pemberian vaksin sampai saat ini tidak banyak membuat dampak buruk secara medis. Banyak masyarakat yang sudah, diberikan vaksin dosis penuh justru tidak banyak mengalami efek samping.
Hal ini juga dirasakan pada dirinya yang sudah mendapatkan dosis vaksin secara penuh. "Vaksin tetap dilakukan dan disiapkan mentalnya dan ini tidak ada efek samping ataupun dampak lain dan ini alhamdulillah sehat saja saya sudah divaksin dua kali," ucapnya.