Ustaz Perkosa 21 Santriwati, Ketua DPD: Pemerintah Harus Evaluasi Pendidikan di Pesantren
Alumnus Universitas Brawijaya Malang itu juga menilai terdapat sejumlah kejanggalan di Pesantren Manarul Huda Antapani yang dikelola Herry Wirawan. Salah satunya, hanya ada satu orang pengajar, yakni pelaku. Kejanggalan lain, lembaga tersebut tidak
mengeluarkan ijazah.
"Dia justru memaksa orang tua murid membantu pembangunan pesantrennya, para santri harus memasak bergantian. Selain itu, tidak terdapat guru lain. Kalaupun ada hanya datang sesekali karena dipanggil pelaku," katanya.
Senator asal Jawa Timur itu juga menilai, kasus ini bukan hanya mencoreng dan menjatuhkan kewibawaan dunia pesantren.
"Tindakan ini sudah lebih dari itu. Tindakan pelaku adalah kejahatan besar, baik terhadap agama maupun terhadap manusia, yakni anak-anak yang masih di bawah umur," katanya.
Akibat tindakan pelaku, para santriwati yang menjadi korban mengalami trauma. Selain itu, kasus ini dapat menimbulkan masalah baru bagi anak hasil perkosaan tersebut.