Usai Jadi Tersangka, Wakil Ketua DPRD Tegal Kunker ke Cimahi
Kamis, 01 Oktober 2020 - 15:12:00 WIB
"Tidak ada pengaruh, karena juga beliau sudah dipanggil Polda kan," kata dia.
Seperti diketahui, Polres Tegal Kota menetapkan Wasmad Edi Susilo (Wes) sebagai tersangka terkait konser dangdut hajatan pernikahan dan khitanan anaknya yang memicu kerumunan penonton di masa pandemi Covid-19. Meski demikian, politikus Partai Golkar itu tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.
Edi dijerat Undang-Undang Karantina Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 dan Pasal 216 dan 65 dengan ancaman hukuman satu tahun dan denda Rp100 juta rupiah.
Editor: Faieq Hidayat