Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : S Terduga Pelaku Pamer Payudara di Bandara YIA Ditangkap di Stasiun Bandung 
Advertisement . Scroll to see content

Usai Diperiksa di Bandung, Terduga Pelaku Pamer Payudara di Bandara YIA Dibawa ke Kulonprogo

Sabtu, 04 Desember 2021 - 21:58:00 WIB
Usai Diperiksa di Bandung, Terduga Pelaku Pamer Payudara di Bandara YIA Dibawa ke Kulonprogo
S, terduga pelaku pamer payudara di Bandara YIA dibawa ke Polres Kulonprogo seusai menjalani pemeriksaan awal di Satreskrim Polrestabes Bandung. (Foto: tangkapan layar video viral)
Advertisement . Scroll to see content

Kronologi penangkapan, ujar Kombes Pol Erdi, berawal dari Polda Jabar mendapatkan catatan daftar pencarian orang (DPO) yang dikirimkan Polda DIY. Kemudian, pelaku S terdeteksi menuju ke Kota Bandung. "Dari situ tim gabungan melakukan penangkapan terhadap S," ujar Kombes Pol Erdi.

Ditanya apakah S merupakan warga Kota Bandung atau bukan? Kabid Humas Polda Jabar belum bisa memastikan. "Itu kami belum tahu. Masih didalami," tutur Kabid Humas.

Untuk diketahui bereda video di media sosial seorang perempuan memamerkan payudara. Dalam video yang viral di Twitter berdurasi 1 menit 23 detik ini tampak perempuan muda yang awalnya memakai rok pendek dan blazer tiba-tiba membuka kancing baju dan memamerkan payudaranya. Bahkan perempuan yang mengenakan masker warna hijau dan kaca mata ini juga menunjukkan dan memainkan alat vitalnya. 

Video diunggah pada 23 November 2021 di sebuah akun Twitter. Jejak digital menjadi salah satu bukti untuk mengungkap pelaku pemeran. Tertera tulisan di sudut kanan bawah gambar video, yakni alamat situs dewasa berbayar OnlyFans dengan nama akun siskaeee_ofc. Nama itu yang lantas diselidik.

Penyelidikan awal, diperoleh dugaan bahwa aksi direkam sebelum Oktober 2020. Hal ini tampak dari perbandingan situasi latar belakang YIA dalam video dengan kondisi terkini bandara, terutama keberadaan sejumlah rambu di kejauhan.

Polisi menilai perbuatan pelaku bisa berujung ancaman pidana, yakni Undang-undang Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pelaku terancam UU Pornografi dengan ancaman pidana 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 6 miliar. Selain itu juga dijerat pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut