Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cantiknya Sarah, Pengantin Baru di Cianjur yang Tewas Disiram Suami dengan Air Keras
Advertisement . Scroll to see content

Update Kasus Suami Siram Istri dengan Air Keras di Cianjur, Keluarga Curiga Ada Orang Ketiga 

Selasa, 23 November 2021 - 15:02:00 WIB
Update Kasus Suami Siram Istri dengan Air Keras di Cianjur, Keluarga Curiga Ada Orang Ketiga 
Almarhumah Sarah (21), korban KDRT yang dilakukan suami siri, Abdul Latief. (Foto: iNews/M ANDI ICHSYAN)
Advertisement . Scroll to see content

Selain kecurigaan ada orang ketiga yang menghasut, ujar Rizwan, ada dugaan pelaku Abdul Latief memalsukan data pribadi yang tertera di paspor. Pemalsuan data itu diduga dilakukan pelaku agar jati dirinya tidak diketahui.

"Berdasarkan paspor, dia (pelaku Abdul Latief) kelahiran 1993. Padahal perbedaan umur dengan korban sangat jauh. Makanya dia (pelaku Abdul Latief) memalsukan data paspor dan yang lainnya. Dia (Abdul Latief) tidak punya KTP Indonesia," ujar Rizwan.

Riwan menuturkan, yang mencatat tahun kelahiran Abdul Latief pada 1993 itu ustaz setempat yang menikahkan Sarah dengan pelaku Abdul Latief secara siri. Ustaz pun yakin bahwa Abdul Latief lahir 1993 karena melihat paspor. "Pas kedetek (terdeteksi) oleh kepolisian dan imigrasi, ternyata beda data, menjadi 1973 (tahun kelahiran Abdul Latief)," tuturnya.

Keluarga, kata Rizwan, berharap, pelaku dihukum yang seberat-beratnya. Bahkan jika memungkinkan, hukuman mati. "Ya pokoknya, dihukum yang setimpal. Hukuman berat. Hukuman mati bila perlu," ucap Rizwan.

Diketahui, peristiwa tragis dan memilukan dialami Sarah (21). Wanita cantik, warga Kampung Parigi, Desa Sukamaju, Kecamatan/Kabupaten Cianjur, meninggal dunia akibat disirap air keras oleh suaminya sendiri, Abdul Latief (29).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut