Update Kasus Kecelakaan Bus Handoyo di Tol Cipali, Polisi Akan Periksa Pemilik PO
Berdasarkan hasil rekonstruksi yang dilaksanakan Ditlantas Polda Jabar, Dinas Perhubungan (Dishub) Purwakarta dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), saat hendak menikung ke kiri, bus dalam kecepatan 80 kilometer (km) per jam sehingga hilang kendali lalu menabrak guadril. Setelah itu bus terguling dengan posisi terakhir badan bus melintang di tengah jalan dan roda kiri di atas.
"Sopir tidak paham medan dan lokasi sehingga mengemudikan tidak dengan kecepatan yang ditentukan," ujar AKBP Wira.
Diketahui, tersangka Rinto Katana dijerat Pasal 311 ayat 5, 4, 3, 2, 1 juncto Pasal 310 ayat 4, 3, 2, 1 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam pasal tersebut, disebutkan pengendara yang mengemudikan kendaraan dengan membahayakan orang lain terancam hukuman 12 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, 12 orang tewas, 2 orang luka berat, dan 5 luka ringan akibat bus PO Handoyo berpelat nomor polisi (nopol) AA 7626 OA terguling. Sebagian besar korban bus jurusan Yogyakarta-Bogor tersebut berasal dari Magelang, Jawa Tengah.
Editor: Agus Warsudi