Upaya Tekan Angka Pernikahan Dini di Cianjur, Srikandi Ganjar dan PIK-R Lakukan Ini
Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Cianjur selama 2022, sebanyak 177 permohonan surat dispensasi menikah di bawah umur.
Dari jumlah permohonan dispensasi tersebut, sekitar 30 persen di antaranya masih duduk di bangku SD, 30 persen di usia SMP, sedangkan sisanya 40 persen SMA.
Padahal, berdasarkan Undang-undang perkawinan No. 16 tahun 2019, batas minimal menikah bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun.
Karena itu, Maya menegaskan pihaknya bakal aktif memonitoring aktivitas para remaja yang menjadi peserta kali ini agar tidak terjadi penambahan jumlah kasus dispensasi nikah.
"Karena memang melihat situasi di desa ini masih banyak teman teman yang pacaran masih kelewat batas khususnya yang hamil di luar nikah. Mudah-mudahan dengan adanya kegiatan ini kami bisa memantau berkurangnya orang-orang yang hamil diluar nikah," tutur dia.
Srikandi Ganjar sebagai wadah para perempuan muda, milenial, aktivis, dan influencer berharap dapat melakukan ekspansi ke sejumlah daerah di Kabupaten Cianjur untuk mengedukasi para remaja terhindar dari pergaulan bebas hingga pernikahan dini.
"Semoga kegiatan ini bisa lebih meluas lagi. Banyak lagi target-target yang menerima manfaat dari kegiatan srikandi ini, khususnya PIK R ini juga semua remaja khususnya yang ada di Cibinong, Cianjur bisa mendapatkan ilmu ini," ucap Maya.
Editor: Agus Warsudi