Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Bakal Periksa Lagi Panji Gumilang di Kasus Dugaan Penistaan Agama
Advertisement . Scroll to see content

Unit Usaha Milik Panji Gumilang Beroperasi tanpa Izin Lengkap, Bupati Nina Ngaku Kecolongan

Selasa, 25 Juli 2023 - 08:25:00 WIB
Unit Usaha Milik Panji Gumilang Beroperasi tanpa Izin Lengkap, Bupati Nina Ngaku Kecolongan
Petugas Satpol PP Indramayu dan dinas terkait memasang rantai di pintu masuk saat menyegel unit usaha penggergajian kayu milik Panji Gumilang. (FOTO: iNews/TOISKANDAR)
Advertisement . Scroll to see content

"Saat ini lokasi itu (penggergajian kayu sudah kami tutup dulu karena perizinannya mikro Rp50 juta, tidak sesuai peruntukannya," kata Bupati Indramayu.

"Untuk pengawasan, kami melibatkan kecamatan. Ibarat kata kecolongan lah seperti itu. Kami tutup depannya, ternyata ada yang melalui pintu samping," ujar Nina Agustina.

Sampai saat ini, tutur Bupati Indramayu, baru dua unit usaha milik Panji Gumilang yang ditutup. Pemkab Indramayu hanya menjatuhkan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan. "Sekarang mereka telah mengajukan kembali perizinan. Proses lah," tutur Nina Agustina.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut