Undangan RDP Ditolak KPU, Komisi I DPRD Majalengka Kesal
MAJALENGKA, iNews.id - DPRD Kabupaten Majalengka dibuat kesal oleh sikap KPU Kabupaten Majalengka. Kekesalan terjadi setelah KPU menolak undangan Komisi I DPRD Majalengka dengan alasan tidak memiliki wewenang untuk mengundang, guna rapat dengar pendapat (RDP).
Pimpinan RDP Dasim menjelaskan, pemanggilan KPU itu sebagai tindak lanjut dari adanya aspirasi kelompok masyarakat terkait kekisruhan rekrutmen PPS beberapa waktu lalu.
"Kami mengundang KPU, Bawaslu dalam RDP untuk merespons kisruh rekrutmen PPS kemarin. Namun hari ini yang datang hanya dari Bawaslu aja," kata Dasim, Rabu (8/2/2023).
Diakuinya, ketidakhadiran KPU memang disertai alasan, yang disampaikan lewat surat. Namun, alasan yang disampaikan itu justru menyulut emosi dari Komisi I DPRD Majalengka.
"Secara garis besar, alasan tidak hadir karena menganggap kami tidak punya wewenang untuk mengundang KPU, sebagai lembaga vertikal. Harus diperhatikan, kami bekerja sesuai Tatib, dan mitra kami di komisi salah satunya KPU. Sebelumnya, kami juga pernah mengundang BPN, dan mereka hadir," kata dia.