Undang-Undang Pesantren Bukti Pengakuan Negara terhadap Kaum Santri
“Di dalamnya (dana abadi pesantren) terdapat Pagu Dirjen Pendidikan Islam Tahun 2023 yang mencakup untuk pondok pesantren sebesar Rp33,9 Triliun,” ujar alumnus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu.
Sementara itu, Yod MIntaraga, sesepuh dan tokoh masyarakat Kota Tasikmalaya berharap keberpihakan pemerintah daerah termasuk Pemprov Jabar memberikan perhatian terhadap pesantren sesuai dengan amanat undang-undang.
“Di Jabar ada 12.000 pondok pesantren dan karena negeri ini lahir dari gerakan pesantren sudah sewajarnya jika seluruh anggota DPRD Jabar berpihak kepada pesantren,” kata Yod Mintaraga yang juga Ketua Pansus Pondok Pesantren DPRD Provinsi Jabar tersebut.
Kang Yod, sapaan akrab Yod MIntaraga menyatakan, keberpihakan pada Pondok Pesantren harus senantiasa meliputi program rekognisi, afirmasi dan fasilitasi.
“Semua dinas dan instasi harus gotong royong dalam membangun keberpihakan pada pesantren ini, tidak saja soal pengakuan, tapi juga harus meliputi pembangunan sarana dan prasarana serta seluruh fasilitas pendukungnya, seperti jalan dan lingkungan pesantren,” ujar Yod.
Wali Kota Tasikmalaya Muhammad Yusuf mengatakan, telah menerbitkan peraturan wali kota terkait pemajuan pondok pesantren di daerahnya. Ke depan diharapkan pembangunan pondok pesantren di Tasikmalaya berkembang dan semakin maju.
“Alhamdulillah sekarang sudah ada UU Pondok Pesantren, tentunya ini sangat membanggakan terlebih Tasikmalaya adalah basis pesantren di Jawa Barat,” kata Wali Kota Tasikmalaya.
Editor: Agus Warsudi