Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Buruh Mulai Bergerak ke Bandung, Polisi Lakukan Antisipasi Kemacetan
Advertisement . Scroll to see content

UMK Bandung Naik Rp32.500, Disnaker: Cukup Tidak Cukup Relatif

Kamis, 02 Desember 2021 - 17:58:00 WIB
UMK Bandung Naik Rp32.500, Disnaker: Cukup Tidak Cukup Relatif
Konvoi buruh memenuhi flyover Pasupati pada Senin (29/11/2021). (Foto: ISTIMEWA)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Gubernur Jawa Barat telah menetapkan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2022 Kota Bandung sebesar Rp32.584 atau naik sebesar 0,86 persen dari UMK tahun 2021. Kenaikan tersebut berbeda dengan rekomendasi Dewan Pengupahan Kota Bandung yang mengusulkan kenaikan lebih dari Rp100.000.

Menanggapi kenaikan UMK sebesar Rp32.000, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung Darto mengatakan, kenaikan tersebut diakuinya belum bisa memuaskan semua pihak. Tapi keputusan itu adalah langkah terbaik pemerintah pada saat ini.

“Soal cukup tidak cukup, itu sangat relatif. Apakah memenuhi kebutuhan atau tidak, tapi itu kami sudah menerima inputan dari Dewan Pengupahan Kota Bandung, saat menetapkan di tingkat kota,” kata Darto di Balai Kota Bandung, Kamis (2/12/2021).

Menurut dia, pada dasarnya pihaknya sudah menyerahkan dua angka kepada Gubernur Jabar. Satu angka adalah yang direkomendasikan dan satu lagi adalah angka yang diaspirasikan. 

“Dua duanya sudah kami berikan kepada gubernur, tapi yang ditetapkan seperti itu,” ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut