Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kades Minta Jabatan 9 Tahun, Pengamat: Aji Mumpung Jelang Pemilu
Advertisement . Scroll to see content

Tuntutan Masa Jabatan Perangkat Desa hingga Usia 60 Tahun Sulit Direalisasikan

Rabu, 25 Januari 2023 - 16:37:00 WIB
Tuntutan Masa Jabatan Perangkat Desa hingga Usia 60 Tahun Sulit Direalisasikan
Ribuan perangkat desa membanjiri kawasan Gedung DPR dalam aksi demonstrasi, Rabu (25/1/2023). (Foto: Dok)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Tuntutan masa jabatan perangkat desa hingga usia 60 tahun nampaknya sulit untuk diwujudkan. Pasalnya, perangkat desa berbeda dengan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin mengatakan, jabatan politik terbatas dengan periodisasinya. Sementara jabatan birokrasi semisal ASN bisa pensiun maksimal di usia 65 tahun.

"Perangkat desa ini bukan ASN, sulit juga untuk merealisasikan itu keliatannya," kata Ujang, Rabu (25/1/2023).

Ujang menegaskan, status perangkat desa saat ini bukan ASN. Adapun ASN bisa mengemban jabatan hingga usia pensiun minimal 58 tahun dan maksimal 65 tahun. 

Kendati demikian, lanjut Ujang, aspirasi tersebut harus didengar oleh DPR dan pemerintah. Para wakil rakyat itu, kata Ujang, mesti mencari solusinya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut