Tuntut Kenaikan Upah, Ribuan Buruh Purwakarta Bersiap ke Jakarta
"Menurut informasi di Gedung Mahkamah Konstitusi nanti kami akan diterima langsung oleh Ketua MK. Mudah-mudahan kami mendapat penjelasan secara lebih gamblang perihal adanya multi tafsir atas keputusan MK tentang Inkonstitusional Bersyarat UU 11/2020 Cipta Kerja khususnya yang berkaitan dengan klaster ketenagakerjaan sebagai hal strategis dan berdampak luas," ujar dia dalam siaran persnya, Selasa (2/12/2021).
Dengan multi tafsir yang terjadi, kata dia, banyak daerah tidak naik upah yang berarti terjadi penurunan daya beli buruh. Kalaupun naik, dengan rata-rata kenaikan 1,09 persen berarti di bawah kenaikan laju inflasi nasional. Demikian pula untuk Provinsi Jawa Barat dengan inflasi sebesar 1,76 persen.
"Kami optimis bahwa perlawanan melalui jalur litigasi dapat dimenangkan PTUN dan MA lantaran amar putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan UU 11/2020 Cipta Kerja adalah Inkonstitusional bersyarat. Dan melalui aksi unjuk rasa besar nanti, kami berharap pemerintah dapat mendengar dan merealisasikan harapan kaum buruh dengan tidak menunjukkan arogansi kekuasaan," ucapnya.
Editor: Asep Supiandi