Tuh Kan, Pria dan Wanita yang Memaki Petugas di Sukabumi Akhirnya Minta Maaf
Dijelaskan Kapolres bahwa apa yang telah dilakukan ibu Hesti tersebut sudah masuk dalam unsur melawan hukum yaitu Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 216 KUHP tentang Tidak Menuruti Perintah yang Dilakukan Menurut Undang-Undang. Ketiga, Pasal 315 KUHP tentang Penghinaan Ringan.
Menurutnya, atas kejadian itu Briptu Febio Marcelino yang menjadi korban makian pria dan wanita itu telah memafkan kejadian tersebut.
"Atas perbuatannya ibu Hesti dan bapak Raminto menyadari bahwa tindakan yang sudah dilakukan melanggar ketentuan hukum. Dengan itikad baiknya ibu Hesti meminta maaf kepada petugas kepolisian atas nama Briptu Febio dan kepolisian negara RI," ujarnya.
"Saya Kapolres Sukabumi memberikan apresiasi kepada anggota saya yang melaksanakan tugas dengan baik dan menyayangkan kejadian tersebut. Di sini kita diuji kesabaran sebagai anggota kepolisian dalam melaksanakan tugas, dan di sini kita lihat kesadaran masyarakat dalam mematuhi anjuran pemerintah," ucap Kapolres.
Editor: Asep Supiandi