Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Perempuan Ini Ngamuk saat Diminta Putar Balik di Cilegon 
Advertisement . Scroll to see content

Tuh Kan, Pria dan Wanita yang Memaki Petugas di Sukabumi Akhirnya Minta Maaf

Minggu, 16 Mei 2021 - 20:28:00 WIB
Tuh Kan, Pria dan Wanita yang Memaki Petugas di Sukabumi Akhirnya Minta Maaf
Kapolres Sukabumi AKBP M Lukman Syarif (kiri) saat menerima kedatangan dua warga Bekasi yang sebelumnya memaki-maki petugas di lapangan. (Foto: iNews.id/Wilda Topan)
Advertisement . Scroll to see content

Dijelaskan Kapolres bahwa apa yang telah dilakukan ibu Hesti tersebut sudah masuk dalam unsur melawan hukum yaitu Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 216 KUHP tentang Tidak Menuruti Perintah yang Dilakukan Menurut Undang-Undang. Ketiga, Pasal 315 KUHP tentang Penghinaan Ringan.

Menurutnya, atas kejadian itu Briptu Febio Marcelino yang menjadi korban makian pria dan wanita itu telah memafkan kejadian tersebut.

"Atas perbuatannya ibu Hesti dan bapak Raminto menyadari bahwa tindakan yang sudah dilakukan melanggar ketentuan hukum. Dengan itikad baiknya ibu Hesti meminta maaf kepada petugas kepolisian atas nama Briptu Febio dan kepolisian negara RI," ujarnya.

"Saya Kapolres Sukabumi memberikan apresiasi kepada anggota saya yang melaksanakan tugas dengan baik dan menyayangkan kejadian tersebut. Di sini kita diuji kesabaran sebagai anggota kepolisian dalam melaksanakan tugas, dan di sini kita lihat kesadaran masyarakat dalam mematuhi anjuran pemerintah," ucap Kapolres.

Editor: Asep Supiandi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut