Tubuh Wanita Terbungkus Selimut di Rancasari Bandung Dihujani 65 Tusukan
Akhirnya, korban dengan pelaku terlibat cekcok mulut. Bahkan korban dan pelaku terlibat perkelahian. Jari pelaku digigit oleh korban. Akibatnya, pelaku Iqbal gelap mata.
Tersangka Iqbal mengambil pisau yang ada di rumahnya. Pisau bergagang merah jambu itu dihujamkan ke sekujur tubuh korban Sumsum sampai tewas bersimbah darah. Setelah itu, jasad korban dibuang ke Sungai Cidurian pada 13 Agustus 2021.
"Pisau yang digunakan untuk membunuh memang ada di dalam rumah korban. Terkait apakah pembunuhan ini sudah direncanakan atau tidak, belum bisa disimpulkan. Perlu penyelidikan mendalam," kata Kapolrestabes Bandung saat ekspos pengungkapan kasus pembunuhan di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka Kota Bandung, Jumat (27/8/2021).
Korban Sumsum, ujar Kombes Pol Aswin Sipayung, diduga wanita penjaja seks komersial (PSK). Dia menggunakan aplikasi kencan untuk menjajakan diri. Pelaku Iqbal menghubungi korban melalui aplikasi itu pada 12 Agustus 2021.
Akibat perbuatannya, ujar Kombes Pol Aswin Sipayung, tersangka Iqbal dijerat Pasal 338 KUH-Pidana tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.