Tragis! Adik Bungsu Tewas Dibunuh 2 Kakak Kandung di Bandung
Senin, 03 November 2025 - 14:29:00 WIB
“Pelaku mengaku jengkel karena korban sering pulang dalam kondisi mabuk dan mengacak-acak rumah. Puncaknya terjadi saat pelaku kehilangan kesabaran dan menyerang korban,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku kini ditahan di Polrestabes Bandung dan dijerat dengan sejumlah pasal berlapis.
“Tersangka BS dan DI dijerat empat pasal, yakni Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT); Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan; Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan; serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian,” katanya.
Editor: Donald Karouw