Tolak Tambang di Galunggung Tasikmalaya, LAK Galuh Pakuan Dukung Masyarakat Adat
“Ini yang harusnya dibuka,” kata Encep Rujhan, Bendahara AMPAG.
Oleh karenanya, AMPAG melaporkan kasus pemalsuan tanda-tangan itu ke Polres setempat. Dalam dua hari ini sudah ada empat warga dimintai keterangannya oleh penyidik kepolisian.
Protes warga akhirnya sampai juga ke Gedung Sate. Maka, Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum pun menemui para demonstran di Kampung Pasir Ipis, Desa Padakembang, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, pada 7 Maret 2021 lalu.
Kepada pengunjuk rasa, Wagub Uu ketika itu menyatakan, akan menghentikan sementara aktivitas pertambangan galian pasir di Leuweung Keusik, Gunung Galunggung, karena diduga ada pemalsuan dokumen Izin Usaha Penambangan (IUP) CV Trican yang dikeluarkan oleh Pemprov Jabar pada 2019.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Aang Budiana, menilai pernyataan Wakil Gubernur Uu Ruzhanul Ulum tersebut berlebihan. “Yang bisa hentikan izin itu adalah Kementerian ESDM, yang memiliki kewenangan tersebut,” kata Aang Budiana.
Menurut Aang, terhadap kasus tersebut, pimpinan DPRD sudah membuat surat ditujukan kepada Pemprov Jabar untuk mengkaji kembali perizinan CV Trican. Kenapa ada protes dari masyarakat, Apakah ada cacat prosedural atau tidak.
Editor: Asep Supiandi