Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sengketa Lahan, 2 Kelompok Massa Nyaris Bentrok di Deli Serdang
Advertisement . Scroll to see content

Tok, Hakim Menangkan SDN 2 Cikopo Purwakarta dari Gugatan Ahli Waris Lahan 

Jumat, 08 Juli 2022 - 13:48:00 WIB
Tok, Hakim Menangkan SDN 2 Cikopo Purwakarta dari Gugatan Ahli Waris Lahan 
Kabag Hukum Setda Purwakarta, Dani Abdurahman saat mengecek dokumen lahan SDN 2 Cikopo. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

PURWAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta memenangkan SDN 2 Cikopo atas gugatan lahan dari penggugat yang mengaku ahli waris dari Koni Binti Saonang. Selanjutnya lahan tersebut akan digunakan untuk percontohan penanaman bambu dalam upaya peningkatan program Tatanen di Bale Atikan.

"Isi putusan PN Purwakarta terhadap perkara dengan register bernomor: 1/Pdt.G/2022/PN. Pwk itu menyatakan pada pokok perkara bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard)," kata Kabag Hukum Setda Purwakarta, Dani Abdurahman, Jumat (8/7/2022).

Dia juga menyebutkan, putusan tersebut ditetapkan Majelis Hakim pada tanggal 7 Juli 2022 melalui sistem e-court (persidangan secara online).

Menurutnya, tanah kosong di sekolah yang berlokasi di Kecamatan Bungursari yang menjadi objek sengketa itu kurang lebih seluas 4.200 meter.

"Lahan tersebut oleh pihak Disdik Purwakarta akan dijadikan sebagai lahan percontohan penanaman bambu," ujar Dani.

Editor: Asep Supiandi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut