Tok, 2 Terdakwa Perkara Azan Jihad di Majalengka Divonis 6 Bulan Percobaan
"Adapun hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," ujar dia.
Terpisah, putusan tersebut disambut baik oleh pihak terdakwa. Pengacara terdakwa, Muhtar Efendi mengatakan putusan itu sudah memberi rasa adil kepada kliennya.
"Menurut kami bahwa putusan ini sudah memenuhi rasa keadilan. Divonis enam bulan tanpa perintah dimasukan ke tahanan negara. Dengan percobaan satu tahun. Denda Rp2 juta. Dua-duanya (divonis) sama Sebelumnya berstatus sebagai tahanan kota," tutur dia.
Muhtar menilai, apa yang dilakukan kliennya dengan mengumandangkan azan dan mengganti dengan lafaz jihad, tidak merugikan siapa pun.
"Karena di satu sisi kita menyampaikan beberapa kali kepada pihak majlis maupun kejaksaan pada saat persidangan bahwa dalam hal ini tidak ada korban yang dirugikan
Terpisah, guru dari para terdakwa, M Shodiqin menyambut baik vonis yang dijatuhkan kepada anak didiknya itu.
"Hari ini anak-anak kami yang tentang azan jihad Anggi dan Fuad telah divonis oleh Pengadilan Negeri Majalengka. Putusannya enam bulan. Kami haturkan terima kasih kepada kepolisian, kejaksaan, pengadilan," ucap dia.
Editor: Asep Supiandi