Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rumah Terduga Teroris di Bandarlampung Digeledah, Polisi Temukan Buku-Buku Jihad
Advertisement . Scroll to see content

Tok, 2 Terdakwa Perkara Azan Jihad di Majalengka Divonis 6 Bulan Percobaan

Selasa, 26 Oktober 2021 - 15:55:00 WIB
Tok, 2 Terdakwa Perkara Azan Jihad di Majalengka Divonis 6 Bulan Percobaan
Pengacara terdakwa perkara azan jihad  Muhtar Efendi (baju ungu) menyambut baik putusan majelis hakim terhadap kliennya. (Foto: MPI/Inin Nastain)
Advertisement . Scroll to see content

"Adapun hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," ujar dia.

Terpisah, putusan tersebut disambut baik oleh pihak terdakwa. Pengacara terdakwa, Muhtar Efendi mengatakan putusan itu sudah memberi rasa adil kepada kliennya.

"Menurut kami bahwa putusan ini sudah memenuhi rasa keadilan. Divonis enam bulan tanpa perintah dimasukan ke tahanan negara. Dengan percobaan satu tahun. Denda Rp2 juta. Dua-duanya (divonis) sama Sebelumnya berstatus sebagai tahanan kota," tutur dia.

Muhtar menilai, apa yang dilakukan kliennya dengan mengumandangkan azan dan mengganti dengan lafaz jihad, tidak merugikan siapa pun. 

"Karena di satu sisi kita menyampaikan beberapa kali kepada pihak majlis maupun kejaksaan pada saat persidangan bahwa dalam hal ini tidak ada korban yang dirugikan

Terpisah, guru dari para terdakwa, M Shodiqin menyambut baik vonis yang dijatuhkan kepada anak didiknya itu. 

"Hari ini anak-anak kami yang tentang azan jihad Anggi dan Fuad telah divonis oleh Pengadilan Negeri Majalengka. Putusannya enam bulan. Kami haturkan terima kasih kepada kepolisian, kejaksaan, pengadilan," ucap dia.

Editor: Asep Supiandi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut