Todong Warga dengan Pedang, Anggota Geng Motor di Majalengka Diteriaki Maling
Mendapat pertanyaan dari saksi, pelaku kemudian berusaha membacok saksi. Beruntung, serangan tersebut tidak mengenai sasaran. Namun, HP milik korban berhasil diambil pelaku. Saksi sendiri langsung masuk ke dalam warung untuk mengambil golok.
Namun, begitu saksi keluar lagi, pelaku langsung melarikan diri, yang kemudian diteriak maling oleh korban dan pelaku. Tidak hanya meneriaki. Mereka juga berinisiatif mengejar para pelaku yang kabur ke arah Rajagaluh.
Saat dalam pelariannya, motor salah satu pelaku mogok lantaran kehabisan bensin. Alhasil, mereka berhasil dikejar oleh korban dan saksi. Mengetahui korbannya mengejar, mereka akhirnya melarikan diri ke arah permukiman, dengan meninggalkan sepeda motor yang dikendarainya.
“Informasi dari informan, mereka dari kelompok XTC. Petugas akhirnya berhasil mengamankan para pelaku, pada hari siang hari, sekitar pukul 13. 00 WIB, pada hari yang sama,” tutur dia.
“Khusus untuk DH, tidak dilakukan penahanan karena masih di bawah umur, 15 tahun. Yang bersangkutan masih sekolah,” kata Kapolres.
Bersama pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya senjata tajam jenis pedang. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Asep Supiandi