Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Dugaan Penipuan Pajak, Oknum Pegawai Samsat Kota Sukabumi Diburu Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Tipu Calon Jemaah Umrah hingga Rp900 Juta, 4 Warga Majalengka Jadi Tersangka

Selasa, 16 Mei 2023 - 16:30:00 WIB
Tipu Calon Jemaah Umrah hingga Rp900 Juta, 4 Warga Majalengka Jadi Tersangka
Dua dari 4 tersangka penipuan umrah digelandang ke Mapolres Majalengka. (Foto: iNews.id/Inin Nastain)
Advertisement . Scroll to see content

Bersama pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti (barbuk) aksi kriminal itu. Barang bukti itu yakni 36 lembar penyerahan uang tanda terima, 19 lembar rekening koran, satu bundel company profil PT IAW, satu lembar surat kesepakatan pemberangkatan umrah, 41 koper berisi perlengkapan umrah, satu unit kendaraan mobil Camry, dan satu unit Toyota Yaris.

Para pelaku dijerat dengan pasal yang berbeda. ES dan F dijerat Pasal 124 jo Pasal 117 Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh dengan ancaman hukuman selama-lamanya 8 tahun penjara. 

"KS dan HB dijerat Pasal 480 KUHPidana, selama-lamanya 4 tahun penjara," ucap dia.

Editor: Asep Supiandi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut