Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cara Cek DPT Online Pilkada 2024 Jawa Barat, Lengkap dengan Lokasi TPS
Advertisement . Scroll to see content

Tim Asyik Bakal Somasi Bawaslu dan KPU Soal Kaus #2019GantiPresiden

Kamis, 17 Mei 2018 - 14:43:00 WIB
Tim Asyik Bakal Somasi Bawaslu dan KPU Soal Kaus #2019GantiPresiden
Pasangan Cagub-Cawagub Jabar, Sudrajat-Ahmad Syaikhu saat mengikuti debat kandidat kedua Pilgub Jabar 2018, di Depok, Senin (14/5/2018) lalu. (Foto: iNews.id/Yogi Pasha)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Aksi Pasangan Calon Gubernur (Cagub) dan Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar) Sudrajat-Ahmad Syaikhu yang memperlihatkan kaus #2019GantiPresiden saat acara Debat Terbuka Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jabar, Senin (14/5/2018) berbuntut panjang. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar telah memutuskan pasangan cagub nomor 3 ini bersalah karena melanggar peraturan dan tata tertib Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar tentang pelaksanaan debat.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, kuasa hukum pasangan Asyik akan menyomasi KPU dan Bawaslu Jabar terkait kasus itu. Untuk diketahui, Ahmad Syaikhu memperlihatkan kaus #2019GantiPresiden ketika memberikan pernyataan terakhir dalam debat publik kedua di Balairung Kampus Universitas Indonesia (UI), Senin (14/5/2018) lalu. 

Sufmi mengatakan, ada tiga hal yang membuat tim Asyik melayangkan somasi kepada dua lembaga penyelenggara pemilu tersebut. Pertama, tindakan Paslon Asyik menunjukkan kaus #2019GantiPresiden itu sama sekali tidak melanggar larangan kampanye sebagaimana diatur Pasal 69 Undang-Undang Pilkada.

Yang kedua, Paslon Asyik tidak pernah dipanggil dan dimintai keterangan secara resmi terkait persoalan tersebut. "Kami baru tahu dari media jika KPU Provinsi Jabar telah menjatuhkan sanksi teguran tertulis dan Bawaslu Jabar telah menyatakan kami melanggar aturan," kata dia.

Yang ketiga, lanjut Sufmi, KPU dan Bawaslu Jabar tidak bersikap adil dengan tidak memproses tindakan Paslon Nomor Urut 2 yang menyanyikan lagu berisi kalimat ‘Hidup Pak Jokowi’. KPU dan Bawaslu juga dinilai tidak memproses perbuatan pendukung Paslon tersebut yang memaki Paslon Sudrajat–Syaikhu dengan kata-kata kotor. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut