Tim Asyik Bakal Somasi Bawaslu dan KPU Soal Kaus #2019GantiPresiden
BANDUNG, iNews.id - Aksi Pasangan Calon Gubernur (Cagub) dan Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar) Sudrajat-Ahmad Syaikhu yang memperlihatkan kaus #2019GantiPresiden saat acara Debat Terbuka Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jabar, Senin (14/5/2018) berbuntut panjang. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar telah memutuskan pasangan cagub nomor 3 ini bersalah karena melanggar peraturan dan tata tertib Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar tentang pelaksanaan debat.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, kuasa hukum pasangan Asyik akan menyomasi KPU dan Bawaslu Jabar terkait kasus itu. Untuk diketahui, Ahmad Syaikhu memperlihatkan kaus #2019GantiPresiden ketika memberikan pernyataan terakhir dalam debat publik kedua di Balairung Kampus Universitas Indonesia (UI), Senin (14/5/2018) lalu.
Sufmi mengatakan, ada tiga hal yang membuat tim Asyik melayangkan somasi kepada dua lembaga penyelenggara pemilu tersebut. Pertama, tindakan Paslon Asyik menunjukkan kaus #2019GantiPresiden itu sama sekali tidak melanggar larangan kampanye sebagaimana diatur Pasal 69 Undang-Undang Pilkada.
Yang kedua, Paslon Asyik tidak pernah dipanggil dan dimintai keterangan secara resmi terkait persoalan tersebut. "Kami baru tahu dari media jika KPU Provinsi Jabar telah menjatuhkan sanksi teguran tertulis dan Bawaslu Jabar telah menyatakan kami melanggar aturan," kata dia.
Yang ketiga, lanjut Sufmi, KPU dan Bawaslu Jabar tidak bersikap adil dengan tidak memproses tindakan Paslon Nomor Urut 2 yang menyanyikan lagu berisi kalimat ‘Hidup Pak Jokowi’. KPU dan Bawaslu juga dinilai tidak memproses perbuatan pendukung Paslon tersebut yang memaki Paslon Sudrajat–Syaikhu dengan kata-kata kotor.