Tim Advokat Hotman 911 Dampingi Hukum Korban Penyekapan Sadis 3 Tahun di Bandung
BANDUNG, iNews.id – Tim advokat dari Hotman 911 memberikan pendampingan hukum secara penuh dan cuma-cuma kepada korban penyekapan dan penganiayaan sadis yang menimpa YTT, perempuan asal Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal kasus ini, sedikitnya delapan perwakilan tim advokat Hotman 911 mendatangi Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung pada Senin (22/6/2026) petang.
Kedatangan tim hukum ini bertujuan untuk memantau langsung perkembangan kondisi kesehatan korban yang saat ini masih terkulai lemah di ruang perawatan intensif.
Tim hukum memastikan seluruh hak-hak perawatan medis korban terpenuhi dengan baik tanpa kendala.
Hotman 911 menyiapkan strategi hukum untuk mengawal pelaporan dan memastikan pelaku mendapat hukuman maksimal.
"Kami datang ke RSHS petang ini untuk memastikan kondisi kesehatan korban secara langsung. Hotman 911 berkomitmen memberikan pendampingan hukum secara total dan cuma-cuma agar korban mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya," kata perwakilan tim advokat Hotman 911, Reza Pramadya, Senin (22/6/2026).
Sebelum mendatangi rumah sakit, tim Hotman 911 terlebih dahulu menyambangi kediaman orang tua korban di Rancaekek, Kabupaten Bandung. Di sana, suasana haru dan isak tangis pecah saat orang tua YTT berkesempatan berkomunikasi langsung via telepon dengan pengacara senior, Hotman Paris Hutapea.
Dalam sambungan telepon tersebut, orang tua korban menangis histeris meratapi nasib malang putri mereka dan memohon bantuan hukum agar pelaku yang telah berbuat keji segera tertangkap.
Pihak Hotman 911 menilai tindak pidana yang menimpa YTT ini sudah tergolong sangat keji, biadab, dan berada di luar batas kemanusiaan.