THR Cair Kapan? Simak Peraturan THR 2023
JAKARTA, iNews.id - Tunjangan Hari Raya karyawan swasta masih belum cair? Ada baiknya kita simak terlebih peraturan mengenai THR 2023. Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan aturan mengenai pemberian tunjangan hari raya atau THR Keagamaan 2023 pada Selasa (28/3/2023).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan, THR ini dimaksudkan untuk membantu memenuhi kebutuhan pekerja/buruh serta keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan.
“Kemenaker telah memberikan landasan hukum sesuai Surat Edaran M/2.HK.0400/III/2023 tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan 2023 bagi pekerja/buruh di perusahaan,” kata Ida dalam konferensi pers kebijakan pembayaran THR 2023 secara daring, Selasa (28/3/2023) lalu.
Menurutnya, THR diperlukan pekerja untuk memenuhi kebutuhan jelang Lebaran, sehingga jika ada pengusaha mencicil maupun tidak memberikan THR, maka pemerintah bakal mengenakan sanksi, mulai dari sanksi ringan hingga berat.
"THR ini dimaksudkan untuk membantu memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan," katanya.