Terungkap! Siswa SMK Tewas di Karawang Dibunuh Teman, Tidak terkait Isu Bentrok Suporter
“Jadi sebelumnya korban diajak pelaku muter-muter,” ucapnya.
Situasi itu kemudian dimanfaatkan pelaku untuk menjalankan aksi kejahatannya. Pelaku mengajak korban menuju kawasan bantaran Sungai Citarum di Kampung Kaum RT 05 RW 02, Desa Baktijaya, Kecamatan Batujaya, yang dikenal sepi dari aktivitas warga.
Di lokasi tersebut, pelaku diduga menyerang korban menggunakan senjata tajam. Korban disayat di bagian leher dan ditusuk berkali-kali hingga meninggal dunia.
Setelah memastikan korban tak berdaya, pelaku membawa kabur sepeda motor dan telepon genggam milik korban untuk dikuasai.
Saat ini pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Sementara itu, Polres Karawang masih terus mengembangkan kasus tersebut, termasuk memburu seseorang berinisial ES yang diduga terlibat dalam penjualan sepeda motor milik korban.
Editor: Donald Karouw