Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Bongkar Kasus Eksploitasi Seksual Anak Lewat Live Streaming di Indramayu
Advertisement . Scroll to see content

Terungkap! Pimpinan Ponpes di Serang Cabuli 3 Santriwati, Ada yang Dipaksa Aborsi

Senin, 02 Desember 2024 - 14:55:00 WIB
Terungkap! Pimpinan Ponpes di Serang Cabuli 3 Santriwati, Ada yang Dipaksa Aborsi
Kapolres Serang beserta jajaran saat berada di lokasi kejadian ponpes yang diamuk massa. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

SERANG, iNews.id - Polisi menangkap pimpinan Pondok Pesantren Bani Ma'mun berinisial KH di Kampung Badak, Desa Gembor Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten. Penangkapan dilakukan usai aksi massa yang merusak dan mencari oknum pimpinan ponpes diduga terlibat kasus pelecehan seksual hingga persetubuhan.

Amarah massa meledak setelah mengetahui KH melecehkan santriwati. Bahkan ada salah satu korban yang dipaksa aborsi.

Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat tiga santriwati yang menjadi korban pelecehan seksual. Ketiganya masing-masing berininisial SL (17), SP (18) dan M (22).

"Modusnya itu beragam ada yang buat kopi, minta pijit hingga pengobatan," ujar Andi saat dihubungi, Senin (2/12/2024).

Menurutnya korban SL disetubuhi pelaku sebanyak 3 kali hingga hamil. Bahkan korban dipaksa untuk melakukan aborsi. Kemudian korban SP disetubuhi 4 kali, sedangkan korban M dilecehkan.

"Perilaku itu dilakukan sejak tahun 2021 sampai 2023. Warga sudah sering dengar isu seperti itu jadi amarah mereka meledak," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku KH disangkakan Pasal 81 Ayat (1), ayat (2) Dan ayat (3) Jo 82 Ayat (1) Dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut