Terungkap, Motif Suami Bunuh Istri di Buahbatu Bandung karena Cemburu Buta
Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polsek Buahbatu. Petugas Unit Reskrim Polsek Buahbatu dibantu Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Bandung menyelidiki dan memburu pelaku. Petugas lalu mengamankan barang bukti sebilah pisau dan pakaian korban dengan bercak darah.
"Seusai menganiaya istrinya sampai meninggal, pelaku kabur. Selama dalam pelarian, pelaku berpindah-pindah tempat," ucapnya.
Pelaku akhirnya ditangkap di Pantai Cibangkong, Desa Sancang Cibalong, Kabupaten Garut, Senin (16/9/2024) pukul 09.30 WIB.
Setelah ditangkap, pelaku dibawa petugas ke Polsek Buahbatu lalu dilimpahkan ke Polrestabes Bandung.
"Pelaku berhasil ditangkap dalam lima hari. Kurang dari satu minggu kami mengungkap kasus ini dan menangkap pelakunya," ujar Kapolrestabes.
Menurutnya pelaku dijerat pasal berlapis, yaitu, Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan. Kemudian, Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dan atau Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Editor: Donald Karouw