Terungkap! Ini Peran dan Identitas 4 Pelaku Penculikan IRT di Antapani Bandung
Selasa, 10 Desember 2024 - 15:27:00 WIB
"Tersangka DAS merasa sakit hati terhadap korban. DAS diamankan di kontrakan Jalan Arcamanik, Kelurahan Sindanglaya, Kecamatan Arcamanik Kota Bandung Selasa pukul 10.44 WIB," ujar Kapolrestabes.
Menurutnya dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu mobil Daihatsu Xenia berpelat nomor Z 1227 VA warna abu dan sebuah senjata api mainan.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 328 KUHP tentang penculikan. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan minimal 5 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw