Terungkap, gegara Komentar Status WA Remaja di Cibeureum Cimahi Dikeroyok
Para pelaku pengeroyokan adalah MAS (14), FA (14), dan MIZ (14) masih duduk di bangku SMP. Walaupun masih di bawah umur, mereka ditahan di Mapolres Cimahi. Mereka ditangkap kurang dari 1X24 jam setelah melakukan kejadian pengeroyokan tersebut.
"Proses hukum kasus pengeroyokan remaja di Jalan Kebon Jeruk, RT 01/12, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, yang videonya viral, berlanjut. Tiga pelaku pengeroyokan terancam hukuman 5 tahun penjara," tutur Kapolres Cimahi.
AKBP Imron Ermawan mengatakan, Polres Cimahi telah mempertemukan keluarga pelaku dan korban untuk mediasi atau menyelesaikan persoalan ini dengan kekeluargaan. Namun keluarga korban bersikukuh agar kasus pengeroyokan tersebut dilanjutkan secara hukum.
"Orang tua korban minta kasusnya dilanjutkan. Mereka (ketiga pelaku) dijerat Pasal 80 Ayat (2) UU 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 170 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun," ucap AKBP Imron Ermawan.
Editor: Agus Warsudi