Terungkap! Alasan Lisa Mariana Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka Ternyata karena Ini
Kombes Rizki menegaskan, penahanan hanya dapat dilakukan apabila seseorang memenuhi syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) KUHAP.
Syarat objektif merujuk pada ancaman pidana minimal 5 tahun atau lebih. Kemudian syarat subjektif meliputi adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.
“Dalam kasus ini, ancaman hukuman belum mencapai 5 tahun, jadi tidak memenuhi unsur penahanan,” katanya.
Dengan demikian, penyidik memilih untuk tidak melakukan penahanan dan hanya mewajibkan Lisa kooperatif selama proses hukum berjalan.
Sebelumnya, selebgram Lisa Mariana telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri pada Jumat (24/10/2025). Dalam pemeriksaan tersebut, Lisa dicecar sebanyak 44 pertanyaan oleh penyidik terkait unggahan yang diduga mencemarkan nama baik Ridwan Kamil.