Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Begini Penampakan Rel Kereta Bogor-Sukabumi yang Terdampak Longsor
Advertisement . Scroll to see content

Tertangkap Basah Edarkan Sabu, Warga Nagrak Sukabumi Terancam 15 Tahun Penjara

Rabu, 15 Maret 2023 - 13:23:00 WIB
Tertangkap Basah Edarkan Sabu, Warga Nagrak Sukabumi Terancam 15 Tahun Penjara
Tersangka RR dan barang bukti sabu yang diedarkannya. (FOTO: ISTIMEWA)
Advertisement . Scroll to see content

"Setelah menerima laporan dari masyarakat, kami merespons dengan melakukan upaya penyelidikan hingga berhasil menangkap basah terduga pelaku berikut barang buktinya," ujar AKP Yudi Wahyudi.

Saat ini tersangka RR masih diperiksa intensif penyidik  Satresnarkoba Polres Sukabumi Kota untuk mengungkap jaringan di atasnya.

"Akibat perbuatannya, RR terancam pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutur dia.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut