Tersinggung Ditertawakan, Pedagang Sayur Tusuk Penjual Kelapa hingga Tewas di Cianjur
Kurang dari 24 jam setelah kejadian, Satreskrim Polres Cianjur menangkap DAM di rumah istrinya di Kampung Tangkil Kaler, Desa Babakankaret, Kecamatan Cianjur.
Pelaku dan korban diketahui saling mengenal karena sama-sama berdagang di Pasar Muka. Pelaku sehari-hari berjualan sayuran, sedangkan korban merupakan pedagang kelapa.
Ayah dan istri pelaku turut membantu mengevakuasi korban ke rumah sakit setelah kejadian. Namun, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia akibat luka yang dialaminya.
Pelaku DAM kini ditahan untuk menjalani proses hukum. Dia dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. Polisi masih memeriksa saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk memastikan motif serta rangkaian kejadian secara lengkap.
Editor: Donald Karouw