Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ini Jawaban Hengki saat Ditanya KPK soal Kasus Bansos Covid-19
Advertisement . Scroll to see content

Tersangka Dugaan Korupsi Bansos di KBB Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Bandung

Kamis, 29 Juli 2021 - 15:07:00 WIB
Tersangka Dugaan Korupsi Bansos di KBB Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Bandung
M Totoh Gunawan, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang bansos Covid-19 di KBB. (Foto: ANTARA)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - M Totoh Gunawan (MTG) tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat (KBB) segera disidang di Pengadilan Tipikor Kota Bandung. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan barang bukti dan tersangka ke tim jaksa penuntut umum (JPU).

M Totoh adalah pemilik PT Jagat Dirgantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) yang dipercaya oleh tersangka Aa Umbara Sutisna, Bupati Bandung Barat non-aktif, dalam pengadaan bansos Covid-19 pada 2020.

"Hari ini, dilaksanakan tahap kedua (penyerahan tersangka dan barang bukti) dengan tersangka MTG dari tim penyidik kepada tim JPU (jaksa penuntut umum) karena berkas perkara dimaksud telah dinyatakan lengkap," kata pelaksana tugas (plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (29/7/2021).

Ali menyatakan, penahanan M Totoh telah menjadi kewenangan tim JPU dan dilanjutkan selama 20 hari ke depan, terhitung 29 Juli 2021 sampai dengan 17 Agustus 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

"Dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Bandung. Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Bandung," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut