Terobos Perlintasan, Minibus Ditabrak KA Serayu di Cimekar, 1 Tewas
"Setelah dilakukan pemeriksaan KA Serayu melanjutkan perjalanan. Selanjutnya, petugas melakukan evakuasi kendaraan dan jenazah korban agar tak menghalangi jalur KA. Proses evakuasi menggunakan alat berat crane selesai sekitar pukul 14.52 WIB," ujar Joni.
Disinggung tentang tanggung jawab PT KAI Daop 2 dalam peristiwa kecelakaan seperti itu, Joni menuturkan, pihaknya akan membantu pihak ahli waris korban untuk mengurus asuransi kecelakaan. "Jika keluarga atau ahli waris korban hendak mengurus asuransi dan membutuhkan dokumen atau surat-surat, akan kami bantu," tutur dia.
Joni mengungkapkan, perlintasan yang berada di Cimekar merupakan salah satu perlintasan liar. Di wilayah tugas PT KAI Daop 2 Bandung terdapat sekitar 250 perlintasan liar mulai dari Bandung, Purwakarta, Sukabumi, Tasikmalaya, Ciamis, hingga Banjar.
PT KAI, ungkap Joni, telah melakukan upaya untuk meminimalisasi perlintasan liar tersebut. Salah satunya dengan menutup paksa perlintasan tak resmi karena dinilai membahayakan perjalanan KA dan masyarakat. "Penutupan perlintasan liar melibatkan Kemenhub dan PT KAI setelah ada penilaian bahwa perlintasan tersebut membahayakan perjalanan KA dan masyarakat itu sendiri," ujarnya.
Upaya lain, kata Joni, PT KAI memfasilitasi pembangunan flyover atau jalan layang di atas jalur KA. Untuk ini, pihaknya berkoordinasi dan mendorong pemerintah daerah agar membangun jalan layang tersebut, seperti yang baru diresmikan yakni Flyover Padasuka, Kota Cimahi. "Upaya seperti ini (pembangunan flyover) untuk mengurangi perlintasan liar KA yang membahayakan keselamatan masyarakat dan perjalanan KA," tandas Joni.
Editor: Kastolani Marzuki