Terlilit Utang Online, Kepala Minimarket Gasak Rp47 Juta di Toko Tempat Kerjanya
Kamis, 24 September 2020 - 15:41:00 WIB
"Pelaku masuk dengan kunci cadangan toko. Sehingga dianggap saksi atau rekannya yang pegang kunci," kata dia.
Setelah kejadian, seorang karyawan menemukan kunci gembok yang sudah rusak. Karyawan tersebut kemudian melaporkan kepada pelaku.
Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mencuri minimarket karena terlilit utang online Rp50 juta. Sehingga pelaku membutuhkan uang untuk membayar utang.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara.
Editor: Faieq Hidayat