Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kisah Nur Wahid Curi Getah Karet di Lampung, Tak Tega Lihat Tetangga Kelaparan
Advertisement . Scroll to see content

Terlilit Utang Online, Kepala Minimarket Gasak Rp47 Juta di Toko Tempat Kerjanya

Kamis, 24 September 2020 - 15:41:00 WIB
Terlilit Utang Online, Kepala Minimarket Gasak Rp47 Juta di Toko Tempat Kerjanya
Polres Tasikmalaya, Jawa Barat menangkap pria inisial RJ (30) karena membobol minimarket. (Foto iNews/Asep Juhariyono).
Advertisement . Scroll to see content

"Pelaku masuk dengan kunci cadangan toko. Sehingga dianggap saksi atau rekannya yang pegang kunci," kata dia.

Setelah kejadian, seorang karyawan menemukan kunci gembok yang sudah rusak. Karyawan tersebut kemudian melaporkan kepada pelaku.

Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mencuri minimarket karena terlilit utang online Rp50 juta. Sehingga pelaku membutuhkan uang untuk membayar utang.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut