Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Beli Melon dan Rokok Pakai Uang Palsu, Pria di Cibinong Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Terlilit Utang lalu ke Dukun Pengganda Uang, 2 Pria di Purwakarta Malah Dapat Upal

Selasa, 24 Mei 2022 - 15:49:00 WIB
Terlilit Utang lalu ke Dukun Pengganda Uang, 2 Pria di Purwakarta Malah Dapat Upal
Polisi menangkap dua pria di Purwakarta yang diduga bertransaksi menggunakan uang palsu. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

PURWAKARTA, iNews.id - Alih-alih ingin terbebas dari utang, dua warga Purwakarta malah harus berurusan dengan polisi. Mereka ditangkap polisi lantaran bertransaksi menggunakan uang palsu (upal) yang didapatnya dari dukun pengganda uang di Bandung.

Kedua pria tersebut, yakni berinisal MU alias Mbah Mukhlis (58) warga Kampung/Desa Dangdeur, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta; dan JP alias  M Salim (60) warga Desa Lebakanyar, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta.

Menurut Wakapolres Purwakarta, Kompol Firman Taufik, terbongkarnya kasus uang palsu ini berawal saat JP hendak mentransfer uang kepada MU melalui agen bank sebesar Rp5 juta. Agen terebut kemudian menstransferkan uang sejumlah itu. Namun saat JP menyetorkan uang sebanyak 49 lembar dengan pecahan 100.000 dan dua lembar pecahan 50.000, ternyata palsu. 

"Setelah dicek uang setoran tersebut ternyata palsu," kata Wakapolres, Selasa (24/5/2022).

Berbekal laporan dari agen bank selaku pelapor polisi kemudian memburu dan menangkap kedua terduga pelaku. Dalam penangkapan polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 198 lembar uang palsu pecahan 100.000.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut