Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Perbaikan Selesai, Taman Alun-alun Cianjur Dibuka Jelang Idul Adha 2023
Advertisement . Scroll to see content

Terlibat Pidana Perdagangan Orang ke Suriah, 2 IRT di Cianjur Ditangkap Polisi

Rabu, 07 Juni 2023 - 08:49:00 WIB
Terlibat Pidana Perdagangan Orang ke Suriah, 2 IRT di Cianjur Ditangkap Polisi
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan saat konferensi pers pengungkapan kasus TPPO dengan tersangka LH dan YL. (FOTO: Humas Polda Jabar)
Advertisement . Scroll to see content

"Kami sedang berkoordinasi dengan Imigrasi apakah FH warga negara asing atau masih WNI. Karena FH sudah 5 tahun menetap di Suriah.” ujar AKBP Aszhari Kurniawan.

Kapolres Cianjur menuturkan, kronologi bermula pada sekitar November 2022 lalu. Korban RAF meminta pekerjaan di luar negeri sebagai PMI kepada tersangka LH. Kemudian, tersangka LH menanyakan kepada tersangka YL.

"YL menyampaikan untuk di Saudi tutup atau tidak ada pengiriman PMI ke Saudi. Korban lalu meminta kepada tersangka untuk kerja di mana saja yang penting bisa bekerja dan diproses cepat," tutur Kapolres Cianjur.

Lalu, kata AKBP Aszhari Kurniawan, tersangka YL menanyakan kepada tersangka FH yang berdomisili di Suriah. Tersangka FH menyampaikan bahwa ada majikan di Suriah yang membutuhkan PMI. Lalu korban bersedia untuk diberangkatkan ke negara Suriah.

“Singkat cerita, korban diberangkatkan (ke Suriah) dengan visa wisata, paspor kunjungan, dan medical chek up. Pada awal 2023, korban membuat video yang berisi permintaan pulang ke Tanah Air,” ucap AKBP Aszhari Kurniawan.

Akibat perbuatannya, ujar Kapolres Cianjur, tersangka LH dan YL dijerat Pasal 4 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang juncto Pasal 81 dan atau Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Mereka terancam hukuman paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp15 miliar," ujar Kapolres Cianjur.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut