Terlibat Balapan Liar, Sejumlah Pemuda Bersenjata Tajam di Bandung Ditangkap Polisi
"Satu orang yang melarikan diri tabrakan dan terluka. Maka pesan moralnya, tak usah melanggar hukum. Jika melanggar hukum, harus berani menghadapi konsekuensinya dan jangan melarikan diri," ujar Kusworo.
Lebih lanjut Kusworo mengimbau kepada para orang tua untuk menjaga anak-anaknya agar tidak bergaul di lingkungan yang membawa dampak negatif. Pelanggaran hukum, lanjut Kusworo, bisa ditekan dari tingkat terkecil yakni keluarga.
"Ingatkan anak-anak untuk tidak membawa senjata tajam saat keluar rumah. Tidak perlu juga kongko-kongko atau ikut balapan liar. Kalau tidak ada hal yang penting, tidak usah keluar malam. Dekatkan anak-anak kita dengan tokoh agama," kata Kusworo.
Kusworo menambahkan, para pemuda yang terlibat balapan liar dijerat Pasal 311 UU 22 tahun 2009 dengan ancaman 1 bulan penjara. Sementara bagi yang kedapatan membawa senjata tajam, dijerat UU darurat No 12/1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Editor: Asep Supiandi