Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Dugaan Korupsi Perumda BPR Sukahaji Majalengka, ASN Ikut Diperiksa
Advertisement . Scroll to see content

Terlalu, Dapat Dana Banprov untuk Ambulans, Eks Kades di Sukabumi Justru Beli Mobil Pribadi

Jumat, 28 Januari 2022 - 13:37:00 WIB
Terlalu, Dapat Dana Banprov untuk Ambulans, Eks Kades di Sukabumi Justru Beli Mobil Pribadi
Diduga selewangkan dana desa dan banprov, mantan kades di Sukabumi jadi tersangka. (Foto: Ilustrasi)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Rizka Fadhila mengatakan, pembelian mobil pribadi dari sumber banprov  dengan harga Rp200 juta.

"Berkas perkara tersangka DD ini sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Sukabumi dan Minggu depan akan diserahkan kepada pihak penuntut umum untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Kabupaten Sukabumi," ujar Rizka. 

Lebih lanjut Rizka mengatakan bahwa akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman hukum minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang Tipikor. 

Editor: Asep Supiandi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut