Terekam CCTV Maling Nekat Curi Motor di Lapas Sukamiskin, Langsung Dilumpuhkan Sipir
Dari delapan kasus itu, delapan tersangka ditangkap yakni RS alias Indri, AS alias Adam, SG alias Wayang alias Unyil, Emil, Chandra, Asep, AC, dan FH.
"Dari tangan para tersangka, kami menyita 20 motor hasil curian berbagai merek dan alat untuk melakukan pencurian, termasuk pistol revolver mainan yang digunakan pelaku untuk menakuti korban," ujar Kombes Budi.
"Warga yang kehilangan motor silakan datang ke Polrestabes Bandung dan ambil, gratis. Syaratnya bawa surat-surat bukti kepemilikan," tuturnya.
Kapolrestabes Bandung mengatakan, akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara.
"Dari delapan tersangka, beberapa orang di antaranya merupakan residivis," ucapnya.
Editor: Donald Karouw