Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Lokasi Buang Sampah Viral Terungkap, Satpol PP Cimahi Sebut di Wilayah Bandung 
Advertisement . Scroll to see content

Terdakwa Suap Dishub Kota Bandung Ngaku Dimintai Uang oleh Tahanan untuk Urus Kasus di KPK

Jumat, 17 November 2023 - 14:22:00 WIB
Terdakwa Suap Dishub Kota Bandung Ngaku Dimintai Uang oleh Tahanan untuk Urus Kasus di KPK
Tiga terdakwa kasus suap proyek pengadaan CCTV dan ISP di persidangan Pengadilan Tipikor Bandung. (FOTO: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Namun tidak jelas tujuan Rosa menunjukkan foto tahanan yang diketahui bernama Adi Jumal Widodo yang terseret kasus Bupati Pemalang itu. 

"Pak Rosa, penyidik (KPK) menunjukkan foto kepada saya. Foto salah satu tahanan di C1. Belakangan, saya tahu bahwa itu adalah Pak Adi Jumal asal Pemalang, kasus Bupati Pemalang," ucap Rijal.

Sepekan kemudian, Rijal mengaku kembali bertemu dengan Adi Jumal Widodo ketika sedang berjemur. Saat itu, Khairur Rijal kembali ditawari oleh Adi Jumal untuk mengurus kasus melalui pimpinan KPK dan dimintai uang Rp300 juta.

Bahkan Adi Jumal menyebut Yana Mulyana sudah menyanggupi memberi uang senilai Rp1 miliar. "Saat itu di rooftop KPK lantai 9," kata Rijal.

Rijal tak langsung menyetujui tawaran itu. Sebab, tak lama setelah itu, dia mengaku bertemu dengan Izil Azhar yang terseret kasus Gubernur Aceh. Rijal diberi tahu sudah ada dua tahanan lain di KPK yang tertipu omongan Adi Jumal.

"Pak Izil Azhar, itu dari kasus Gubernur Aceh, saya dipanggil karena sama-sama dari Aceh. Dia menyampaikan ke saya itu pak Adi Jumal bilang apa? Jangan ngikutin di sini, sudah ada dua orang yang tertipu dengan omongan dia," ujar Rijal.

"Artinya, ini catatan untuk KPK ternyata seperti itu tahanan KPK ya," kata majelis hakim.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut