Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Telusuri Aliran Uang Mantan Wali Kota Cimahi Ajay ke Penyidik
Advertisement . Scroll to see content

Terbukti Suap Wali Kota Cimahi Nonaktif, Bos Rumah Sakit Divonis 1 Tahun 8 Bulan

Senin, 31 Mei 2021 - 12:13:00 WIB
Terbukti Suap Wali Kota Cimahi Nonaktif, Bos Rumah Sakit Divonis 1 Tahun 8 Bulan
Kasus suap. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

"Terdakwa telah melakukan perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi ratau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang secara bertahap senilai total Rp1,6 miliar kepada Ajay Muhammad Priatna," ujar jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam surat dakwaan. 

Dalam sidang dakwaan yang digelar pada Rabu (10/2/2021) malam tersebut, Hutama memberikan uang Rp 1,6 miliar dari jumlah yang disepakati Rp 3,2 miliar. Uang tersebut merupakan fee untuk melancarkan proses pembangunan gedung B RS Kasih Bunda.

"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yaitu agar Ajay Muhammad Priatna selaku Walikota Cimahi tidak mempersulit perizinan pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Kota Cimahi yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu bertentangan dengan kewajiban Ajay Muhammad Priatna," tutur JPU KPK.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut