Terbukti Langgar Kode Etik, Hilwan Panaqi Diberhentikan dari Anggota KPU Garut
JAKARTA, iNews.id – Anggota KPU Garut, Hilwan Panaqi diberhentikan lantaran terbukti melanggar kode etik. Keputusan tersebut dijatukan saat sidang pembacaan putusan perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/11/2021).
Dengan keputusan itu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Hilwan Panaqi selaku Anggota KPU Kabupaten Garut terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis, Prof Teguh Prasetyo saat membacakan amar putusan sebagaimana dilansir di laman dkpp.go.id.
Disebutkan pula, Hilwan berstatus sebagai teradu dalam perkara nomor 139-PKE-DKPP/V/2021 yang telah disidangkan pada 3 September 2021 dan 5 Oktober 2021. Dia diadukan oleh Heri Hasan Basri dan Ade Sudrajat atas dugaan terlibat dalam partai politik sebelum rentang waktu yang telah ditentukan oleh undang-undang, yaitu lima tahun, sebelum mendaftar sebagai calon anggota KPU Kabupaten Garut.
Kedua sidang tersebut mengungkapkan fakta bahwa Hilwan sudah menjadi anggota KPU Kabupaten Garut selama dua periode, yaitu periode 2014-2019 dan 2019-2024.