Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Resbob Bacakan Pleidoi di PN Bandung, Kuasa Hukum: Tak Ada Niat Sebar Kebencian
Advertisement . Scroll to see content

Terbukti Hina Suku Sunda, Youtuber Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara!

Rabu, 29 April 2026 - 15:27:00 WIB
Terbukti Hina Suku Sunda, Youtuber Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara!
YouTuber resbob divonis 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Bandung karena dinilai terbukti menghina Suku Sunda. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Resbob melalui kuasa hukumnya, Fidel Giawa, menyatakan belum mengambil langkah hukum selanjutnya. Terdakwa memilih opsi untuk pikir-pikir terlebih dahulu sebelum menentukan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan hakim.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah konten video Resbob viral dan memicu gelombang protes dari berbagai elemen masyarakat Sunda yang merasa dilecehkan oleh pernyataan-pernyataan sang Youtuber di media sosial.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut