Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Demi Solar, Nelayan Pantura Indramayu Harus Antre Berjam-jam di SPBU
Advertisement . Scroll to see content

Terbongkar, Solar Bersubsidi Dijual Komersial di Sukabumi, 4 Orang Ditangkap

Jumat, 01 April 2022 - 20:09:00 WIB
Terbongkar, Solar Bersubsidi Dijual Komersial di Sukabumi, 4 Orang Ditangkap
Kapolres Suklabumi AKBP Dedy Darmawansyah meninjau langsung barang bukti solar bersubsidi yang berhasil diamankan. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)
Advertisement . Scroll to see content

Saat ini, lanjut Dedy, Unit Tipidter Satreskrim Polres Sukabumi sedang mendalami dan mengembangkan bagaimana para tersangka ini dapat memperoleh surat rekomendasi dari UPTD untuk bisa mengambil BBM solar bersubsidi tersebut. 

"Dan untuk para tersangka akan dikenakan Pasal 55 Undang-Undang No 22 tahun 2001 yang telah diubah dengan UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan pidana penjara paling lama enam tahun penjara," ucap Dedy. 

Editor: Asep Supiandi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut