Terbakar Api Dendam, Deni Colay Habisi Teman di Pasar Induk Caringin Bandung
Kombes Pol Aswin Sipayung menyatakan, peristiwa itu dilaporkan warga ke Unit Reskrim Polsek Babakan Ciparay. Setelah menerima laporan, petugas langsung meluncur ke lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan saksi, dan memburu pelaku Deni Colay.
Dari TKP, petugas mengamankan baju korban dan sebilah pisau yang digunakan pelaku Deni Colay untuk membunuh. "Berkat kesigapan anggota, pelaku Deni Colay berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam. Saat ini pelaku mendekam di sel tahanan Mapolsek Babakan Ciparay," ujar Kombes Pol Aswin Sipayung.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tutur Kapolrestabes, pelaku Deni Colay dipersangkakan melanggar Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 351 tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Matinya Orang dengan ancaman 12 tahun penjara.
Editor: Agus Warsudi