Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 5 Tempat Wisata di Sentul yang Lagi Viral, Cocok untuk Liburan Akhir Tahun Bareng Keluarga!
Advertisement . Scroll to see content

Terancam Pasal Penodaan Agama, Perempuan Bawa Anjing ke Masjid Belum Tersangka

Senin, 01 Juli 2019 - 17:57:00 WIB
Terancam Pasal Penodaan Agama, Perempuan Bawa Anjing ke Masjid Belum Tersangka
Kapolres Bogor, AKBP Andi M Dicky saat konferensi pers terkait kasus perempuan bawa anjing ke dalam masjid. (Foto: iNews.id/Wildan Hidayat)
Advertisement . Scroll to see content

"Kita maunya diselesaikan secepatnya, idealnya waktu itu relatif. Waktu itu relatif karena saksi dan ahli serta keterangan juga bisa bertambah, jadi waktu relatif," kata Dicky.

Kini SM terancam dijerat pasal 156 KUHP tentang penistaan agama dengan hukuman penjara lima tahun. Dicky mengatakan akan melakukan gelar perkara setelah mengetahui kondisi kejiwaan SM.

Diberitakan sebelumnya, aksi SM (52) sempat viral di media sosial saat membawa seekor anjing ke dalam Masjid Al Munawaroh Minggu siang dan terlibat pertengkaran dengan jamaah.

Cuplikan video SM marah-marah di dalam masjid itu menyebar di media sosial dan dibahas di mana-mana serta menimbulkan kontroversi. 

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut