Tepis APBD Mengendap di Bank, Gubernur Dedi Mulyadi Datangi BPK Jabar Minta Audit
Dedi juga menjelaskan bahwa dana dalam bentuk deposito hanya dimiliki oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan bersifat on call, artinya bisa dicairkan kapan saja sesuai kebutuhan.
Menurutnya, penyimpanan dana dalam bentuk kas daerah merupakan bagian dari strategi pengelolaan keuangan untuk memastikan belanja modal berjalan sesuai rencana.
“Belanja yang baik itu adalah membelanjakan anggaran sesuai kebutuhan masyarakat. Kita memperbanyak belanja modal dibanding belanja barang dan jasa,” katanya.
Dia kembali menegaskan bahwa dana tersebut tidak mengendap, melainkan disiapkan untuk belanja modal hingga akhir tahun anggaran. Dana sebesar Rp2,4 triliun itu akan diaudit secara menyeluruh oleh BPK untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi.
“Pemeriksaan ini penting agar output, outcome, dan benefit publiknya bisa terukur. Dan secara kewenangan, yang bisa memeriksa arus kas pemerintah daerah itu hanya dua lembaga: BPK dan BPKP,” ucapnya.
Dedi berharap audit ini dapat meredam polemik yang berkembang dan memberikan kejelasan kepada masyarakat. Audit akan berlangsung hingga akhir tahun dan hasilnya dijadwalkan diumumkan pada April 2026.
“Langkah ini untuk memberikan penjelasan kepada publik bahwa keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terbuka dan bisa diakses siapa pun. Saya bahkan sering menyampaikan anggaran per item dalam setiap kesempatan,” ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi